"Batang pohon yang dicuri terdakwa tidak memiliki nilai ekonomis. Berdasarkan undang-undang, batang kayu tersebut dapat dimanfaatkan secara bebas oleh siapapun, termasuk mereka di sekitar hutan. Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan bahwa saudara terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Deny, membacakan putusannya.
Mendengar vonis bebas majelis hakim, seluruh warga yang mengikuti jalannya sidang kompak bertepuk tangan. Situasi riuh ini disambut isak tangis terdakwa. Nahrudin yang sudah dinyatakan bebas dari semua tuntutan, lemas saat keluar dari ruang sidang. Ia tak mampu berjalan sendiri dan harus ditandu beberapa warga. Tak banyak kalimat yang keluar dari mulut Nahrudin kecuali alhamdulillah beberapa kali.
Terkait dengan vonis bebas majelis hakim, JPU Susmiyati tak banyak komentar. Pihaknya akan menyampaikan putusan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nahrudin dituntut hukuman 8 bulan penjara, dan denda Rp 652.000, subsider tiga bulan kurungan oleh JPU Kejari Sumenep. Nahrudin dijerat Pasal 78 ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4I tahun 1999, tentang Kehutanan. Tuntutan itu berawal ketika Nahrudin dijadikan tersangka pencurian kayu milik perhutani pada 6 Agustus 2013 lalu.
Kayu yang diambil Nahrudin itu kemudian dibawa pulang dengan niatan untuk memperbaiki pintu rumahnya yang rusak. Sebelum kayu itu dibawa ke rumahnya, Nahrudin sudah pamit kepada mandor hutan dan dipersilahkan kayu itu untuk dibawa pulang. Dalam perjalanan pulang ke rumahnya, Nahrudin bertemu dengan polisi hutan (Polhut) dan dituduh melakukan pencurian kayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.