Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Bongkar Vila Liar di Puncak

Kompas.com - 25/11/2013, 17:46 WIB

BOGOR, KOMPAS.com — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali membongkar bangunan dan vila liar di kawasan Puncak, tepatnya di Kampung Sukatani, Kecamatan Cisarua, Senin (25/11/2013).

"Hari ini ada 41 unit bangunan, baik vila maupun tempat tinggal, milik 16 pemilik yang kami bongkar," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Aries Mulyanto.

Aries menyebutkan, pembongkaran kali ini merupakan kelanjutan dari pembongkaran ratusan vila atau bangunan ilegal yang berada di kawasan Puncak.

Pembongkaran di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, tersebut juga telah dilakukan Kamis (20/11/2013) kemarin. Sebanyak 21 vila dari 10 pemilik dibongkar oleh Satpol PP dibantu dengan aparat gabungan Polres, Brimob, dan TNI.

Seperti pembongkaran sebelumnya, pihak Satpol PP telah melayangkan surat peringatan ketiga, lalu disusul dengan penyegelan bangunan yang akan dibongkar terhitung delapan hari sebelum pembongkaran dilakukan.

"Pembongkaran sudah sesuai prosedurnya. Sebelum dibongkar, kami sudah memberikan surat pemberitahuan terhitung sebanyak tiga kali, lalu surat peringatan sebanyak tiga kali. Isi peringatan meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan miliknya. Jika tidak, akan dilakukan pembongkaran," ujar Aries.

Aries menyebutkan, sebanyak dua alat berat backhoe dikerahkan untuk membongkar dan menghancurkan bangunan permanen tersebut hingga rata dengan tanah.

"Kami sebenarnya lebih terbantu jika masyarakat membongkar sendiri bangunannya, namun kenyataannya mereka hanya mengosongkan vila tanpa membongkar, kami kerahkan alat berat untuk merobohkan bangunan," ujar Aries.

Aries menyebutkan, bangunan-bangunan yang dibongkar tersebut merupakan bangunan yang menyalahi aturan, ilegal, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), berada di lahan konservasi dan tanah milik negara.

Dia mengatakan, pembongkaran vila di Puncak merupakan tugas Pemerintah Kabupaten Bogor, di mana semua instansi terkait terlibat di dalamnya, yakni Satpol PP sebagai penegak perda, dibantu aparat Kepolisian Resor Bogor, Brimob, dan TNI sebagai pengamanan.

Aries menyebutkan, pada 2013 ini, Satpol PP menerima limpahan berkas dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman untuk menertibkan dan membongkar bangunan liar atau ilegal yang ada di kawasan Puncak, yakni sebanyak 239 pemilik dengan jumlah unit bangunan mencapai 4.000 lebih.

"Pembongkaran bangunan milik 239 pemilik ini dilakukan selama 2013 ini, targetnya akhir Desember bertahap kami selesaikan," ujar Aries.

Pembongkaran vila berlangsung sejak pagi hingga siang, sebagian dari 41 vila yang dibongkar telah rata dengan tanah. Sementara itu, pembongkaran berlangsung tanpa ada perlawanan dari warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com