Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lepas Pelaku Perkosaan Bocah 12 Tahun

Kompas.com - 25/11/2013, 09:45 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ag (15), pelaku pemerkosaan Stv (12), siswa kelas 6 salah satu sekolah dasar (SD) di Makassar masih berkeliaran bebas di Makassar. Meski diduga bersalah melakukan aksi pemerkosaan, penyidik Reskrim Polrestabes Makassar melepaskan para pelaku.

Diberitakan sebelumnya, Ag melakukan aksinya di rumah milik pelaku lainnya, Hengki (40), di Jalan Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Minggu (27/10/2013) lalu.

Dilepaskannya para pelaku oleh polisi menjadi beban bagi ayah Stv, Adm (31). Saat ditemui di rumahnya di Makassar, Minggu (24/11/2013) kemarin, Adm mencurahkan keluh kesahnya.

Menurut Adm, kekerasan dan perkosaan yang dialami anaknya, bermula ketika Stv selesai gerak jalan santai di sekolahnya. Tersangka yang juga teman dekat Stv, lalu mengajak Stv bertemu di sebuah rumah milik Hengki. Di tempat itulah perkosaan terjadi.

Sang ayah lantas melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Makassar, 27 Oktober 2013 lalu dengan nomor laporan: STBL/2472/X/2013/Polrestabes Makassar. Namun, pihak penyidik malah membebaskan pelaku tanpa alasan yang jelas. Polisi beralasan tidak cukup bukti untuk menjerat keduanya.

Menurut Adm, penyidik yang diminta tanggapannya terkait lepasnya tersangka seolah-olah tidak mempunyai itikad baik menjawab pertanyaan keluarga korban. "Itu hak polisi. Jadi bebas tidaknya tersangka itu merupakan hak polisi," kata ayah korban menirukan ungkapan penyidik yang katanya bernama Juliman.

Terpisah, Wakil Kepala Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Gani Hatta mengatakan belum megetahui kasus ini sebab dia baru menjabat sebagai Wakapolres Makassar dua pekan lamanya.

"Saya cek dulu karena saya belum tahu. Tetapi jika benar terbukti ada tahanan yang dilepas tentunya akan ada sanksi bagi mereka. Lain cerita kalau tahanan dilepas dengan alasan tertentu," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com