Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi, Dokter Terpidana Malapraktik Ditangkap

Kompas.com - 25/11/2013, 08:56 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

MANADO, KOMPAS.com — Satu lagi terpidana kasus malapraktik di Manado ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Manado. Terpidana itu adalah dr Hendry Simanjuntak, SpOG.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado Hotma Sitompul membenarkan penangkapan dokter tersebut. Menurut Sitompul, Simanjuntak ditangkap di kampung halamannya di Sumatera Utara pada Sabtu (23/11/2013) lalu.

"Lupa nama tempatnya. Kami tangkap sekitar pukul 10.00 malam di rumahnya. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan," ujar Sitompul, Senin (25/11/2013) pagi.

Hendry Simanjutak bersama dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendy Siagian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah Mahkamah Agung (MA) memidanakan mereka bersalah atas kasus malapraktik di Rumah Sakit Prof Kandouw, Manado, pada 2010 lalu.

Ketiga dokter dianggap bersalah yang mengakibatkan meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey sewaktu mereka tangani.

Hendry Simanjutak dibawa ke Manado dengan menggunakan pesawat Batik Air jurusan Jakarta-Manado, dan tiba di Bandara Samratulangi pada Senin (25/11/2013) sekitar pukul 05.30 Wita.

Kini dr Simanjuntak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, bersama dr Ayu yang sudah lebih dulu ditangkap tiga pekan lalu. Penahanan Ayu telah memicu protes besar-besaran dari rekan-rekan sejawatnya di Manado dan beberapa kota lainnya.

Ratusan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas penahanan rekan mereka.

Para dokter ini menyerukan dihentikannya kriminalisasi terhadap dokter. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado (PN Manado), ketiga dokter divonis bebas karena tidak terbukti melakukan malapraktik.

Jaksa penuntut lalu mengupayakan sampai pada kasasi. Pada 18 September 2012, MA menghukum 10 bulan penjara bagi ketiga dokter tersebut. Ketika hendak dieksekusi, ketiga dokter buron sehingga masuk dalam DPO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com