Pasalnya, ada hal yang dinilai lebih penting dan lebih wajib daripada baca dan tulis Alquran. Hal itu setidaknya dituturkan Khairul Kalam, Wakil Ketua DPRD Pamekasan. Dia menilai lebih penting mewajibkan pemadaman televisi daripada mewajibkan baca tulis Alquran.
Dia menilai, saat ini kecenderungan anak menonton televisi di saat jam-jam pulang sekolah tergolong sangat tinggi. Terutama, antara pukul 16.00 hingga 20.00. "Anak-anak sekarang kalau nonton tivi mulai sore sampai malam. Sehingga ia lupa untuk belajar atau mengaji Alquran ke surau-surau atau musholla," ungkap Khairul.
Dengan demikian, anak-anak untuk tahu baca tulis Alquran tidak perlu diatur melalui Perda yang mengandung konsekuensi hukum. Sebaiknya, pelajaran baca dan tulis Alquran diserahkan kepada kiai yang memang sudah biasa mendidik anak-anak.
Khairul menilai, jika baca tulis Alquran diterapkan di sekolah-sekolah, maka tugas mulia para kiai di musholla dan surau-surau bisa semakin terkikis.
Wajib baca tulis Alquran berdasarkan draf yang akan diajukan LP2SI, akan diterapkan di semua lembaga pendidikan di Pamekasan. Baik lembaga pendidikan negeri ataupun swasta.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Slamet Gustiantoko, mengatakan, untuk pedoman penyelenggaraan pendidikan di Pamekasan, sudah ada Perdanya. Di dalamnya menyangkut pula pelajaran baca tulis Alquran. Namun tidak diwajibkan, tetapi menjadi prasyarat kenaikan kelas bagi siswa.
Lantas, jika ada Perda tentang wajib baca tulis Alquran, maka akan tumpang tindik dengan Perda yang sudah ada. "Sebaiknya tidak perlu ada Perda baru. Perda yang lama dikaji dan direvisi mengenai kemungkinan adanya perubahan pola pengajaran baca tulis Alquran. Disdik Pamekasan tinggal menjalankan kebijakan itu," kata Slamet Gustiantoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.