Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.00 Wita itu bermula dari kecurigaan warga terhadap MU (23) dan kekasihnya, AN (18), yang berduaan saat malam di rumah BTN Harvana, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Taneteriattang. Pasangan ini kemudian digerebek warga dan nyaris dihakimi.
"Dari tadi itu di dalam, makanya kita gerebek, bikin malu kampung saja," ungkap Edi, salah seorang warga.
Saat digerebek, AN yang merupakan pelajar kelas III SMA masih mengenakan seragam sekolahnya. Sementara itu, MU merupakan pemuda pengangguran. Saat dimintai keterangan, pelaku mengelak telah berbuat asusila meski mengaku hanya berduaan di dalam kamar.
"Saya masuk jam enam tadi (pukul 18.00 Wita) dan tidak lakukan apa-apa," kilah MU.
Aparat kepolisian setempat kemudian mengamankan pasangan ini ke Mapolsek Bone untuk diselidiki. Polisi juga memanggil kedua orangtua mereka.
"Kami sudah lakukan penyelidikan, dan (MU serta AN) dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Berhubung karena perempuannya sudah berusia 18 tahun, kami tak bisa menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Ipda Jufri, Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) Polsek Taneteriattang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.