Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bone Amankan 217 Tabung Gas Hasil Penggelapan

Kompas.com - 22/11/2013, 21:45 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis


BONE, KOMPAS.com - Sebanyak 217 tabung gas elpiji 3 kilogram diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bone, Sulawesi Selatan. Ratusan tabung gas itu merupakan barang bukti kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh ID (32), warga Palattae, Kecamatan Kahu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, AKP Ali Tahir mengatakan, kasus penggelapan ini awalnya ditangani oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kahu sejak Maret 2013 lalu. Kemudian kasus ini diambil alih oleh Unit Ekonomi Reskrim Polres Bone.

"Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Ekonomi, ratusan tabung gas elpiji tersebut merupakan barang bukti penggelapan milik agen tabung gas bernama Obeth yang diduga digelapkan oleh seorang karyawannya sendiri berinisial ID," ungkapnya.

Lebih lanjut Ali Tahir mengatakan, hingga saat ini barang bukti penggelapan berupa tabung gas elpiji baru ditemukan sebanyak 217 buah, sementara jumlah yang dilaporkan oleh pemiliknya sebanyak 558 buah. Dengan demikian, polisi masih mencari sisa tabung gas 341 buah.

"Petugas telah berkeliling untuk mencari tabung gas tersebut di beberapa tempat, di antaranya di Kecamatan Mare, Tonra, Salomekko, Kajuara, Kahu dan Bengo serta Kecamatan Ulaweng," kata Ali Tahir.

Terkait motif penggelapan yang dilakukan pelaku, Ali mengatakan saat itu korban mempekerjakan ID sebagai sopir kanvas untuk mengantar tabung gas ke kios-kios di beberapa tempat. Saat mengantar tabung gas elpiji inilah, ID yang juga saudara ipar korban menjualnya kepada pelanggan seharga Rp 100.000 per biji. Perbuatan ID akhirnya diketahui sang majikan hingga akhirnya dia dilaporkan ke Polsek Kahu.

ID sendiri sudah diamankan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bone. Ia diancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com