Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paripurna Tak Kuorum, DPRD Magelang Gagal Tetapkan APBD-P

Kompas.com - 22/11/2013, 21:05 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – DPRD Kabupaten Magelang gagal menetapkan APBD Perubahan 2013 karena rapat paripurna yang digelar Jumat (22/11/2013) tidak memenuhi kuorum. Dari 44 anggota DPRD, hanya 23 orang yang menghadiri rapat tersebut.

Ini merupakan rapat paripurna ke sekian kali yang gagal menetapkan APBD Perubahan 2013. Rapat paripurna sebelumnya juga gagal mencapai kuorum, yakni dua per tiga dari seluruh anggota.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Magelang Kuswan Hadji itu bahkan sempat diskors dua kali hingga akhirnya ditunda maksimal tiga hari sesuai dengan hasil rapat penjadwalan ulang.

"Kami hadir di rapat itu untuk mempercepat penetapan APBD Perubahan 2013, sebagai konsekuensi demi kepentingan rakyat. Mereka sudah menunggu," ujar Plt Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Kuswan Hadji, Jumat.

Kuswan pun menyayangkan sikap anggota dewan lain yang tidak hadir. Sebab, menurutnya penetapan APBD Perubahan 2013 yang tertunda maka secara otomatis pelaksanaan pembangunan di wilayah ini ikut terhambat.

"Penetapan APBD Perubahan 2013 itu antara lain akan mengatur program hibah dan bansos untuk pembangunan masyarakat," sebut Kuswan.

Rapat Paripurna dihadiri Fraksi PDI Perjuangan, PKNU, Gerindra, Golkar  serta Demokrat. Dihadiri pula dihadiri oleh Bupati Magelang, Forum Pimpinan Daerah, Sekda, Asisten serta SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Susilo mengungkapkan dia sengaja tidak menghadiri rapat paripurna yang dipimpin Kuswan Hadji bukan lantaran menolak penetapan APBD Perubahan 2013, melainkan karena status pimpinan rapat yang masih berstatus Plt (pelaksana tugas).

"Kami pun ingin APBD itu segera disahkan tapi dengan dasar hukum yang tepat. Penetapan itu selanjutnya akan diuji implikasi hukumnya. Nah, kalau penetapan itu dipimpin Plt gimana nanti,” katanya.

Menurutnya, berdasar hasil kunjungannya di Kemenkumham di Jakarta beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa status Plt akan gugur jika pejabat definitif sudah kembali sehingga Plt sudah tidak lagi punya legitimasi.

Sebelumnya, Susilo sempat mencalonkan diri menjadi bupati setempat. Selama mencalonkan diri, dirinya mengajukan penonaktifan dari Ketua DPRD namun tidak menyebutkan batas akhir.

Dengan demikian, menurut Susilo, dia berhak kembali menduduki kursi jabatannya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melekukan penetapan calon terpilih. “Bukan sampai pelantikan, tapi sampai ada penetapan pemenang,” tutup Susilo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com