Merupakan hal yang janggal jika reklame itu masih terpasang, karena dua pekan lalu, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Komisi Pemilihan Umum, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Brebes telah melakukan penurunan atribut kampanye.
Baliho yang terpasang di jalur pantura rata-rata berukuran 3x5 meter persegi, bergambar calon, pengurus partai dan nomor urut.
Faizal Yudhi Nugraha, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Brebes, mengaku mencatat, ada kurang dari 10 baliho yang terpasang di jalur pantura. Pemasangan baliho raksasa di jalur pantura merupakan suatu pelanggaran. Pasalnya, Jalur pantura merupakan jalan negara yang tidak boleh dipakai untuk berkampanye. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Ya kita kecolongan, karena sehari setelah pembersihan, masih ada juga yang membandel memasang alat peraga kampanye di pantura," kata Faizal.
Panwaslu Brebes, sudah mengirimkan surat ke KPU untuk segera menindaklanjuti agar secepatnya baliho raksasa diturunkan. Faizal menambahkan, Panwas selama ini sudah melakukan upaya sosialisasi kepada partai politik agar tidak melanggar zona pemasangan alat peraga.
"Paling lambat minggu depan penurunan atribut kampanye, termasuk yang terpasang di angkutan kota," kata Faizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.