Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Keberatan UMK Jatim di Atas Rp 2 Juta

Kompas.com - 21/11/2013, 17:01 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Para pengusaha menyatakan belum puas dengan nilai upah minimum kabupaten/kota di Jatim 2014 yang ditetapkan Gubernur Jatim, Rabu (20/11/2013) malam. Mereka masih keberatan dengan nilai UMK di atas Rp 2 juta, khususnya yang ditetapkan untuk pekerja di kawasan Ring I Jatim, meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan.

Koordinator Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Johnson Simanjuntak khawatir, pengusaha akan melakukan efisiensi besar-besaran, karena tingginya biaya pekerja.

"Masak peningkatannya sampai 26 persen, saya khawatir pengusaha di Ring I tidak hanya melakukan efisiensi, namun juga bisa angkat kaki dari Jatim," katanya, Kamis (21/11/2013).

Dia mengaku kecewa dengan Gubernur Jatim karena usulan Apindo terhadap kenaikan upah buruh tidak dihiraukan. Sebelumnya Apindo mengusulkan kenaikan upah di Ring I sekitar 9-10 persen atau mencapai nilai Rp 1,9 juta - Rp 2 juta. Namun yang ditetapkan gubernur dalam Pergub Jatim No 78/2013, nilai UMK 2014 untuk Surabaya Rp 2,2 juta, Gresik Rp 2.195.000, Sidoarjo dan Pasuruan Rp 2.190.000, sementara Kabupaten Mojokerto Rp 2.050.000.

Kata Johnson, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan para pengusaha untuk membahas langkah Apindo menyikapi nilai UMK 2014 yang ditetapkan Gubernur Jatim. Ketidakpuasan atas UMK 2014 juga disampaikan para buruh.

Kabarnya, ribuan buruh dari kawasan Ring I Jatim akan kembali menggelar aksi di depan gedung negara Grahadi Surabaya, namun hingga pukul 16.00 WIB, mereka belum terlihat turun jalan. Padahal puluhan polisi dan perlengkapannya sudah disiapkan di sepanjang Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com