"Saya maunya pelaku dihukum seberat-beratnya. Keluarga sangat malu atas peristiwa ini. Apalagi suamiku ini orangtua, umurnya sudah berapa. Masak teganya Brimob itu keroyok saya punya suami," tutur Rosma, yang ditemani seorang putranya di Mapolres Bone.
Menerima laporan itu, Polres Bone menyatakan akan tetap menyelidiki kasus tersebut sesuai dengan undang-undan tindak pidana, sedangkan hukuman disiplin akan dikembalikan ke kesatuan Brimob.
"Laporannya tetap kami terima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Ipda Aris Supu, Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone.
Aris Supu menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Yusuf dan anaknya melintas di depan Markas Brimob Detasemen C Pelopor. Saat itu guru SD tersebut tidak mengenakan helm. Seorang anggota Brimob meneriakinya, tetapi suara knalpot sepeda motor Yusuf yang berisik rupanya membuat anggota Brimob tersinggung.
Yusuf dibuntuti hingga ke salah satu bengkel sepeda motor di Jalan Veteran, Kelurahan Watampone. Di tempat itulah korban dikeroyok sejumlah anggota Brimob.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.