Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bansos, Jaksa Periksa 14 Tersangka Bersamaan

Kompas.com - 21/11/2013, 07:02 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, memeriksa 14 orang tersangka secara bersamaan, Rabu (20/11/2013). Mereka adalah tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial di Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.

Dari 14 tersangka itu, empat orang adalah kontraktor pelaksana, satu konsultan pengawas, empat panitia tender, dan lima panitia. Salah satu kontraktor pelaksana adalah Ketua DPRD TTU Robertus V Nailiu, sedangkan konsultan pengawas adalah anggota DPRD TTU, Eduardus Tanesib.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Haryadi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frengki M Radja, kepada sejumlah wartawan, mengatakan, agenda pemeriksaan pemeriksaan itu adalah untuk memastikan apakah para tersangka akan menggunakan jasa pengacara.

“Dalam KUHAP diatur hak-hak para tersangka sehingga sebelum kami memulai pemeriksaan tersangka berhak menunjuk pengacara. Kalau memang tidak bisa (menyediakan sendiri), kami akan menyediakannya," jelas Dedie. 

Kasus ini bermula ketika pada 2008 Dinas Sosial Kabupaten TTU melelang proyek pembangunan 333 rumah sangat sederhana menggunakan dana bansos senilai Rp 5 miliar. Proyek digarap Robertus V Nailiu bersama dua rekanan lain, yaitu Nurdin dan Philip B Wandi.

Hasil pemeriksaan inspektorat setempat menemukan kerugian negara akibat penggelembungan harga Rp 4,15 juta per rumah. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.

Dalam kasus ini, dua orang telah lebih dulu divonis penjara. Mereka adalah Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU saat itu, Nikolaus Suni, yang mendapat vonis 2 tahun penjara, serta konsultan perencana, Mikael Moa, yang juga mendapat vonis 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com