Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Otda Diangkat Jadi Penjabat Gubernur Riau

Kompas.com - 20/11/2013, 21:34 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunjuk Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Djohermansyah akan mengemban jabatan itu hingga gubernur terpilih Riau dilantik.

"Dirjen Otda ditunjuk menjadi Pj Gubernur Riau," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud di Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Ia mengatakan, pelantikan Djohermansyah akan dilangsungkan pada Kamis (21/11/2013) esok. "Pelantikan besok," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan Pilkada Gubernur Riau putaran kedua 27 November 2013 mendatang. Jadwal itu sempat tertunda karena ada gugatan dari salah satu pasangan calon.

Pilkada Riau sendiri akan diikuti dua pasangan, yakni Herman Abdullah (mantan Wali Kota Pekanbaru)- Agus Hidayat (Wakil Wali Kota Dumai) serta lawannya adalah Annas Maamun (Bupati Rohil)-Asyrad Yuliandi Rahman (anggota DPR-RI).

Sebelumnya, KPU Riau menjadwalkan putaran kedua pada 30 Oktober 2013 ini. Namun karena ada gugatan salah satu pasangan peserta Pilkada Riau dari pasangan Achmad-Masrul, akhirnya jadi molor.

Pilkada Riau terpaksa menjadi dua putaran karena dari 5 pasangan yang bertarung, tidak ada satu pasangan pun yang memperoleh 30 1 persen suara. Adapun, Gubernur Riau sebelumnya Rusli Zainal dinonaktifkab karena telah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PON Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com