Buruh membubarkan diri setelah perwakilan mereka memperoleh salinan Pergub tentang UMK Jatim 2014 tepat pukul 19.00 WIB. Koordinator aksi, Soekarji melalui pengeras suara mengintruksikan agar massa aksi membubarkan diri.
Pihaknya berjanji akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak karena tuntutan mereka belum difasilitasi dalam Pergub UMK 2014 yang ditandatangani Gubernur Jatim itu. "Tapi perjuangan kami belum usai, karena Pergub UMK 2014 yang ditetapkan Gubernur Jatim belum sesuai dengan yang kami inginkan," katanya.
Sebelumnya, para buruh yang memenuhi Jalan Gubernur Suryo itu sempat menolak membubarkan diri, mereka ngotot menunggu dan bermalam sampai Gubernur Jatim menetapkan Pergub soal UMK 2014.
Negosiasi pun dilakukan sejak batas waktu toleransi aksi pukul 18.00 WIB, namun menemui jalan buntu. Polisi beserta pasukan dan peralatannya pun sudah bersiap membubarkan aksi. Aksi ribuan buruh dari berbagai elemen itu untuk mendesak Gubernur Jatim menetapkan nilai UMK 2014 yang diusulkan buruh sebelumnya, khususnya di kawasan ring satu Jatim.
Dalam usulan itu, besaran UMK sejumlah daerah lebih tinggi dari Kota Surabaya yang hanya Rp 2,2 juta. Seperti Kabupaten Mojokerto menetapkan Rp 2.426.000, Gresik Rp 2.376.918, Kabupaten Sidoarjo Rp. 2.348.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.311.689.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.