Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg DPD "Nyabu" Bareng Anak, KPU Tunggu Putusan Pengadilan

Kompas.com - 20/11/2013, 14:25 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur belum bertindak, dan menanggapi tertangkapnya calon legislatif DPD Jatim Nomor 31, Nursio (43), saat menggelar pesta narkoba Minggu (17/11/2013) lalu di Jalan Babat Jerawat Surabaya.

KPU menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan terkait status Nursio. "Selama masih diproses hukum di kepolisian, maupun jika nanti yang bersangkutan mengajukan banding, kami belum dapat mengambil langkah, kecuali jika sudah ada keputusan hukum tetap," kata Komisioner KPU Jatim, Agus Mahfudz Fauzi dikonfirmasi, Rabu (20/11/2013).

Jika sudah ada ketetapan status hukum dari pengadilan, dan dinyatakan melanggar hukum, maka kata Agus, Nursio akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD Jatim. "Yang jelas sampai saat ini, belum ada laporan resmi dari kepolisian kepada KPU Jatim," terangnya.

Kemarin, Satreskrim Polrestabes Surabaya merilis penangkapan 11 orang pemakai narkoba. Dari jumlah itu, ada nama caleg DPD Jatim asal Lumajang, Nursio.

Dia digerebek di sebuah rumah kosong bersama anaknya Joko (20), dan dua rekan Joko, Yunus (21), dan Zaki (39).

Dalam penggerebekan itu, diamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu, dan sisa kristal putih seberat 1,7 gram.

Kini Nursio bersama putranya mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Mereka diancam kurungan penjara di atas lima tahun karena telah menyalahgunakan barang-barang terlarang, sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com