Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Disiksa 6 Tentara, Rido Sempat Akan Dibawa ke Hutan

Kompas.com - 19/11/2013, 16:40 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Anggota TNI terdakwa penganiayaan berat diketahui sempat membawa korban, Rido Hehanusa, seorang warga sipil asal Saparua, Ambon, ke hutan sesaat setelah mereka menyiksanya. Hal itu diketahui dari dakwaan yang dibacakan bergantian oleh Oditur Militer Mayor Sukino dan Kapten Laut Hanggono pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-10, Jalan Kertanegara VI/8 Semarang, Selasa (19/11/2013).

Pada peristiwa yang mengakibatkan Rido tewas, enam anggota Batalyon Infanteri 400/Raider Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro menjadi terdakwa. Letnan Satu (Inf) Eko Santoso merupakan terdakwa pertama. Sedangkan kelima terdakwa lainnya antara lain Pratu Eko Susilo, Praka Joko Prayitno, Praka Eko Priyono, Praka Andri Jasmanto dan Praka Didik Mardiono.

Penganiayaan dilakukan pada Kamis, 30 Mei 2013 di kompleks bekas kolam renang di Jalan Pramuka Pudak Payung, Semarang. Itu merupakan rangkaian peristiwa sebelumnya yang terjadi di Liquid Cafe dan E Plaza. Pada Kamis dini hari tersebut, Rido dipukuli hingga sekujur tubuh mengalami luka. Seperti di bagian kepala, tulang leher, dada punggung, perut dan kelamin. Korban mengalami luka memar akibat pukulan benda tumpul serta pendarahan di bagian otak.

Setelah dianiaya oleh terdakwa pertama di tempat itu, terdakwa pertama menyuruh beberapa terdakwa lain untuk membawa korban. Pada pukul 05.00 pagi, terdakwa lain membawa korban ke kawasan Simpanglima, karena kondisi Simpanglima sudah ramai kemudian dibawa ke tempat latihan militer di Meteseh, Semarang.

Korban dibawa menggunakan mobil sedan peugeuot H 7870 ZB. Saat itu, korban masih dalam kondisi hidup. Para terdakwa selalu memberitahukan kondisi korban pada terdakwa pertama. Terdakwa lain melakukan atas perintah terdakwa pertama.

Setelah itu, korban dibawa ke hutan Penggaron, saat menuju kawasan tersebut diketahui kepala korban mulai bersandar ke seorang terdakwa. Dan tubuh korban dalam kondisi dingin. Sesampai di hutan Penggaron, terdakwa sempat melakukan pertolongan pernafasan pada korban. Antara lain dengan menekan-nekan bagian dada. Sayangnya, korban terlihat sudah tidak bernyawa.

Kondisi itu dilaporkan pada terdakwa pertama, dan terdakwa pertama meminta terdakwa lain membawa korban ke hutan Jati di wilayah Mangkang, Semarang. Diduga direncanakan akan dibuang, namun terdakwa pertama kemudian meminta terdakwa lain membawa korban ke Rumah Sakit Tentara (RST) Bhakti Wira Tamtama. Karena kondisi depan rumah sakit yang ramai, terdakwa urung membawa korban ke rumah sakit.

Terdakwa kemudian kembali membawa korban pergi ke wilayah Tugumuda, Sukun dan akhirnya kembali ke RST. Di situlah para terdakwa ditangkap.

Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Arh Ramses L Tobing ST di sela persidangan mengatakan, TNI tetap berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin. "Kasus ini bisa menimpa siapa saja, jangan ada yang membenturkan dengan suku tertentu, karena kita ini warga Indonesia, TNI milik Indonesia," ujarnya.

Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum. Ia berharap hasil persidangan nantinya bisa adil bagi pelaku, korban dan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com