Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Harry Soegiri, mengatakan, usulan Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, dan Kabupaten Pasuruan itu hanya ditandatangani oleh pihak serikat pekerja dan bupati atau wali kota.
"Padahal nilai UMK harus disetujui oleh tripartit dalam hal ini buruh, pemerintah, dan pengusaha," katanya, Selasa (19/11/2013).
Pihaknya berharap, usulan nilai UMK terbaru dengan dilengkapi persetujuan pengusaha paling lambat diterima pihaknya pada Rabu (20/11/2013) besok karena pada 21 November nanti UMK Jatim 2014 akan diputuskan, dan 40 hari ke depan atau tepat pada Januari 2014, UMK bisa dijalankan.
"Besok Pak Gubernur akan kumpulkan bupati dan wali kota, dan lusa baru diputuskan UMK 2014," terangnya.
Sebelumnya, usulan sejumlah daerah di ring I tersebut dianggap tidak relevan karena lebih tinggi dari kota Surabaya sebagai ibu kota provinsi, yang hanya senilai Rp 2,2 juta. Seperti Kabupaten Mojokerto menetapkan Rp 2.426.000, Gresik Rp 2.376.918, Kabupaten Sidoarjo Rp 2.348.000, dan Kabupaten Pasuruan Rp 2.311.689.
Sementara itu, Apindo mendesak Gubernur Jatim segera menetapkan kenaikan UMK Jatim sebesar 9-10 persen menjadi Rp 1,9 juta. Jika kenaikan lebih dari itu, Apindo memastikan akan banyak terjadi PHK besar-besaran di Jatim, atau bahkan banyak perusahaan yang akan angkat kaki dari Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.