MANADO, KOMPAS.com
— Sekitar 500 dokter spesialis dan para residen se-Sulawesi Utara, Senin (18/11/2013), turun ke jalan melakukan aksi keprihatinan atas penahanan dokter spesialis kandungan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (38), di Rumah Tahanan Malendeng, Manado.

Aksi keprihatinan yang berlangsung sejak pagi pukul 09.00 Wita itu dilakukan di sejumlah institusi, yakni di Kantor DPRD Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan berakhir di Rutan Malendeng.

Aksi untuk menuntut pembebasan dokter Ayu dilakukan dengan membawa poster bertuliskan ”Hentikan Kriminalisasi Dokter, Tidak Ada Dokter Mencelakakan Pasiennya”. Juga ada poster, ”Jangan Asal Tuduh Malapraktik Dokter Antimalpraktik”. Aksi diikuti pula sejumlah dokter senior.

Setiap kali Ketua IDI Sulut Jemmy Waleleng berorasi mereka berteriak-teriak ”bebaskan, bebaskan, bebaskan!”

Seperti diberitakan, dokter spesialis kandungan Dewa Ayu Sasiary Prawani dihukum Mahkamah Agung 10 bulan dalam putusan kasasi, Oktober 2012. Ia dinyatakan bersalah setelah pasien, Julia Fransiska Makatey, meninggal pada 2010. Sebelumnya, Ayu dibebaskan dari Pengadilan Negeri Manado.

Sejauh pengamatan, aksi para dokter itu tidak sampai mengganggu pelayanan di beberapa rumah sakit. Penanganan pasien berlangsung normal sejak pagi seperti terlihat di Rumah Sakit Pemerintah Dr Kandouw Malalayang Manado.

Direktur Rumah Sakit Dr Kandouw, Maxi Rondonuwu, mengatakan, di bagian kebidanan terdapat 10 dokter yang siap menangani pasien.

Sejumlah pasien juga mengatakan tak terganggu, meski sebelumnya sempat merasa cemas jika dokter benar-benar melancarkan aksi mogok. ”Saya senang ketika melihat dokter di sini,” kata Marta, pasien di bagian kebidanan.

Ketua IDI Sulawesi Utara Jemmy Waleleng mengatakan, aksi keprihatinan sebagai langkah menuntut kebenaran dan keadilan. Dalam penanganan pasien, dokter Ayu tidak bersalah. Itu, katanya, dapat dibuktikan dengan uji klinis dan hasil otopsi.

”Pasien mengalami emboli ketuban, di luar dari kemampuan medis,” katanya.

Ketua Umum persatuan dokter ahli kandungan (POGI), dr Nurdadi Saleh, mengatakan, tidak pernah ada kasus emboli udara yang dihukum. ”Kami akan tetap menuntut agar dokter Ayu dibebaskan. Dia tidak bersalah,” kata Nurdadi di tengah massa.

Nurdadi merasa terharu dengan dukungan para dokter di Manado yang kompak menuntut pembebasan.

Dikatakan Nurdadi. pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung agar meninjau kembali vonis yang dijatuhkan kepada dokter Ayu. Dari catatannya, Ayu dokter yang memiliki kompetensi dengan catatan medis hampir 100 kali melakukan operasi.

Dikatakan, sekitar 3.100 dokter ahli kebidanan dan kandungan yang tergabung dalam POGI Indonesia kini dalam kondisi tertekan. (Jean Rizal Layuck)