Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Cincin Pejabat, Pria Tunanetra Dihakimi Warga

Kompas.com - 18/11/2013, 15:05 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis


BONE, KOMPAS.com — Seorang pria tunanetra di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dihakimi warga karena dituding mencuri cincin emas milik pejabat setempat, Senin (18/11/2013). Beruntung, pelaku diselamatkan oleh polisi yang kemudian mengamankannya ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bone.

Peristiwa ini bermula saat pelaku, ML (37), yang berprofesi sebagai tukang pijat tradisional menerima panggilan dari salah seorang pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat pada Minggu malam. Saat itulah pelaku menggunakan kesempatan mengambil cincin emas permata yang tersimpan di dalam laci meja kamar hotel.

"Sudah tidur orangnya tapi saya tidak tahu itu emas saya cuma tertarik sama permatanya," tutur ML saat ditemui di Polres Bone, Senin.

Pada Senin (18/11/2013) pagi, korban yang baru bangun tersadar telah kehilangan cincin kesayangannya kemudian memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk mencari keberadaan ML. Pada sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku kembali mendatangi hotel tersebut. Saat itulah pelaku digeledah dan barang bukti cincin ditemukan di dalam tas pelaku.

Sejumlah warga yang mengetahui persoalan ini kemudian menghakimi pelaku yang jujur mengakui perbuatannya. Akibat pemukulan itu, pelaku babak belur. Beruntung, pelaku diselamatkan oleh seorang polisi berpakaian preman dan diamankan di Mapolres Bone.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kepolisian Bone masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus ini.

"Kalau pengakuan pelaku dia sudah akui semua perbuatannya, tapi biar bagaimana masih ada tahap penyelidikan betul atau tidak (mencuri)," jelas Ipda Aris Supu, Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) Polres Bone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com