Buruh juga mendesak Gubernur Jatim konsisten untuk tidak menjalankan Inpres No 9 Tahun 2013 dan Permenaker No 7 tahun 2013. "Jika kenaikan upah tidak mencapai 50 persen, maka kami akan melakukan mogok daerah," kata koordinator aksi, Vidi Reza.
Tuntutan buruh tersebut jauh di atas yang dapat dilakukan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim.
Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, Apindo sudah menegaskan hanya mampu menaikkan upah buruh pada 2014 sebesar 9-10 persen. "Kebanyakan para pengusaha keberatan dengan permintaan buruh yang menginginkan naik sampai 50 persen," terangnya di tempat terpisah.
Sampai hari ini, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Pemprov Jatim, sudah ada 34 daerah yang mengusulkan besaran nilai UMK dari total 38 kabupaten/kota di Jatim.
Pada 20 November mendatang Gubernur Jatim dijadwalkan menggelar pertemuan dengan bupati dan wali kota untuk membahas UMK 2014, sebelum ditetapkan pada 21 November nanti.
Usulan nilai UMK oleh kabupaten/kota itu beragam. Dua daerah bahkan mengajukan usulan nilai UMK 2014 lebih tinggi dari Kota Surabaya sebagai kota besar dan ibu kota provinsi. Kabupaten Gresik mengusulkan Rp 2.376.918, dan Kabupaten Pasuruan mengusulkan Rp 2.311.689. Sementara itu, Kota Surabaya hanya Rp 2.200.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.