“Mobil ini seharusnya menggunakan pelat merah, tetapi diganti berwarna hitam. Jadi, kita langsung tilang pengendaranya. Kita amankan surat izin mengemudinya (SIM)," terang Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Satuan Lalu Lintas Polres Jember Inspektur Satu Subagiyo, Jumat (15/11/13).
Selain pakai pelat warna hitam, lanjut Subagiyo, STNK mobil tersebut sudah mati dan pajaknya belum diperpanjang. "Jadi, kita kenakan dua pasal, yakni pasal tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan pajak yang mati," tegas Subagiyo.
Menurut Subagiyo, saat ditanya petugas polisi soal pergantian pelat nomor merah menjadi pelat hitam, yang bersangkutan beralasan tidak tahu-menahu. "Waktu itu, dia mengaku tidak tahu jika mobil yang digunakan adalah mobil dinas," ucap Subagiyo.
Dia mengaku, sebenarnya Satlantas sudah pernah berkirim surat kepada Bupati Jember agar melarang seluruh dinas mengganti kendaraan dinasnya dengan pelat berwarna hitam. "Kami sudah melayangkan surat kepada Bupati Jember terkait imbauan itu. Dan rupanya masih ada yang melanggar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.