Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

125.801 NIK Tak Valid Ditemukan di DPT Kaltim

Kompas.com - 14/11/2013, 22:51 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com – Sebanyak 125.801 Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid ditemukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Pemilu 2014 mendatang.

Semua NIK tak valid tersebut kebanyakan ditemukan di daerah pedalaman dan perbatasan. Sedangkan untuk daerah kota, NIK tak valid banyak ditemukan dari data penghuni Lapas dan Rumah Tahanan.

Menurut komisioner KPU Kaltim, Baequni, masalah NIK tidak valid terbanyak ditemukan di daerah utara dan Kubar. Sebab daerah tersebut, tepatnya di Nunukan dan Malinau, masih ada warga yang memggunakan KTP Kuning atau KTP seumur hidup dan belum melakukan perekaman e-KTP. Jadi meskipun namanya masuk dalam DPT, namun NIK tetap tak valid lantaran tidak sesuai angka.

“Daerah Utara seperti Nunukan, Malinau dan Tanah Tidung banyak dihuni TKI asal Malaysia. Karena jarak yang cukup jauh dan kurangnya kesadaran masyarakat, mereka pun mengemukakan alasan yang relatif sama. Mereka mengatakan kalau untuk melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan atau Kabupaten mereka harus menempuh jarak yang jauh,” jelasnya, Kamis (14/11/2013).

Ditambahkan Baequni, bukan hanya TKI dan KTP yang menyebabkan NIK tak valid. Banyak pekerja pendatang di perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang tidak mau mengurus pendataan NIK. Bahkan di beberapa Kabupaten lain seperti Paser, ada sekelompok penduduk asli yang berpola hidup nomaden.

“Ini masalah bagi KPU Kabupaten/Kota. Tapi hampir di semua tempat menghadapi masalah yang sama. Ada yang tidak punya KTP, transmigran, hingga persoalan kelompok nomaden. Bahkan beberapa orang ada yang mengaku malas mengurusi KTP tapi mendaftarkan diri dalam DPT,” imbuhnya.

Sedangkan untuk daerah-daerah perkoaan, 40 persen persoalan NIK tak valid datang dari penghuni lapas dan rutan. Di Samarinda misalnya, persoalan data NIK invalid hanya ditemukan di dua lapas dan satu rutan, sementara tidak ada persoalan dengan KTP.

Ditemui terpisah, Ketua KPU, Andi Sunandar mengatakan tidak sedikit pemilih dengan NIK bermasalah itu merupakan pemegang KTP daerah. KTP yang mereka miliki, belum memenuhi standar yang ditetapkan Kemendagri dengan NIK yang terdiri dari 16 digit. Namun saat ini petugas di lapangan terus berkoordinasi denga pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

“Panwaslu dan KPU Kabupaten/Kota secara bersama-sama mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan NIK invalid. Angka yang sudah ada itu harus ditekan hingga selesai. Diharapkan sampai pada deadline waktu tanggal 20 November nanti semua data NIK tak valid sudah harus selesai,” tutup Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com