Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pemilih di Bawah 17 Tahun di DPT Manokwari

Kompas.com - 14/11/2013, 22:26 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis


MANOKWARI, KOMPAS.com — Panwaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) karena masih menemukan sejumlah persoalan pada DPT yang telah ditetapkan.

Masalah itu antara lain ada pemilih di bawah usia 17 tahun, pemilih berusia di atas ambang batas (lebih dari 100 tahun), pemilih dengan NIK dan NKK tidak jelas, serta pemilih yang telah meninggal dunia.

Ketua Panwaslu Kabupaten Manokwari, Paskalis Borlak, mengatakan, hasil penetapan DPT yang dilakukan 1 November 2013 lalu itu harus diumumkan mulai dari tingkat PPD, PPS, dan bila perlu sampai ke tingkat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) karena partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

“Agar masyarakat lebih memudahkan akses dalam menyampaikan tanggapan secara langsung terhadap DPT. Maka dari itu, KPU diminta untuk mengumumkan hasil tersebut hingga ke tingkat PPS serta Pantarlih. Ini dimaksudkan untuk memaksimalkan upaya perbaikan terhadap DPT yang telah ditetapkan itu,” katanya, Kamis (14/11/ 2013).

Borlak menambahkan, sesuai data yang dihimpun, DPT Kabupaten Manokwari yang ditetapkan tanggal 13 Oktober lalu berjumlah 176.519 pemilih. Jumlah ini berkurang menjadi 175.166 pemilih setelah dilakukan pleno ulang tanggal 1 November 2013.

Bawaslu akan terus berkomunikasi dan menjalin kerja sama dengan KPU dan parpol sehingga DPT yang nantinya ditetapkan bisa diterima dengan baik.

“Pengamanan dan pengawasan DPT ini dilakukan hingga 2014, dan Bawaslu RI telah memerintahkan agar Bawaslu di tiap provinsi dan Panwaslu melakukan pencermatan terhadap perbaikan DPT. KPU diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dan pencermatan terhadap DPT selama satu bulan, dan akan berakhir pada tanggal 30 November,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com