"Dalam fakta persidangan terdakwa terbukti melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang," jelas Siti Insirah, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (14/11/2013).
Ihsan dinyatakan menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk rekanan secara langsung. Dalam putusan tersebut, terdakwa melanggal pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah kedalam Undang-undang No 20 tahun 2000 tentang pemberantas tindak pidana korupsi.
Terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan rekananya Nurlia Genewati melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan koperasi.
Sementara itu kuasa hukum Ihsan, Ahmad Nurdin, menyatakan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, terdakwa lain Nurlia Genewati, rekanan PDAM divonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Temuan korupsi di tubuh PDAM Kota Bengkulu bermula dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu yang menyatakan negara dalam hal ini telah dirugikan sebanyak Rp 528 juta