Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Tawas, Mantan Direktur PDAM Bengkulu Divonis 4 Tahun

Kompas.com - 14/11/2013, 22:17 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan pada Ihsan Ramli, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu, dalam perkara korupsi pengadaan 540 ton tawas, dengan nilai proyek sebesar Rp 1,755 miliar.

"Dalam fakta persidangan terdakwa terbukti melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang," jelas Siti Insirah, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (14/11/2013).

Ihsan dinyatakan menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk rekanan secara langsung. Dalam putusan tersebut, terdakwa melanggal pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah kedalam Undang-undang No 20 tahun 2000 tentang pemberantas tindak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan rekananya Nurlia Genewati melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan koperasi.

Sementara itu kuasa hukum Ihsan, Ahmad Nurdin, menyatakan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, terdakwa lain Nurlia Genewati, rekanan PDAM divonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. 

Temuan korupsi di tubuh PDAM Kota Bengkulu bermula dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu yang menyatakan negara dalam hal ini telah dirugikan sebanyak Rp 528 juta


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com