“Kalian balik dulu karena kalian tidak memiliki surat izin. Ini melangar aturan, silahkan bikin surat izin dulu,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Bintang Juliana ketika menghalau massa.
Demo massa pasangan Mandat ini dilakukan beberapa jam setelah Mahkamah Konstiusi (MK) memenangkan KPU Maluku dalam perkara sengketa Pemilukada Maluku di Jakarta. Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan tiga pasangan calon gubernur Maluku, termasuk gugatan pasangan Mandat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam demo itu ratusan masa ini mengamuk dan mengancam akan membakar Kantor KPU Maluku karena mereka menilai Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey tidak berlaku netral dan memihak kepada pasangan tertentu.
Rencananya, Jumat (15/11/2013) massa pendukung pasangan Mandat ini akan kembali berunjuk rasa di KPU Maluku. Mereka berjanji mendatangkan massa yang lebih besar lagi.
Untuk mengamankan Kantor KPU Maluku, hinga kini ratusan aparat kepolisian dari Polres Pulau Ambon dibantu personil Brimob Maluku masih bersiaga penuh di kantor tersebut. Sebelumnya, pada Kamis sore tadi kericuhan juga terjadi di ruang sidang MK, saat para hakim konstitusi memutuskan hasil sengketa Pemilukada Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.