Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria 70 Tahun Lecehkan Anak Angkat

Kompas.com - 14/11/2013, 16:40 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com — Seorang pria berinisial KTN memerkosa anak angkatnya sendiri. Kasus yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu terungkap setelah korban, remaja berusia 14 tahun, hamil lalu mengalami keguguran.

Perangkat desa mengetahui peristiwa itu karena janin hasil hubungan itu dikubur tak jauh dari rumah pelaku. Keluarga korban kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian.

Dalam pemeriksaan di kepolisian, pelaku mengakui pernah berhubungan intim dengan korban. "Pelaku mengakui sebanyak 10 kali berhubungan layaknya suami istri dengan korban. Pelaku juga mengakui jika korban adalah anak angkatnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Aldy Sulaeman, Kamis (14/11/2013).

Korban memang tinggal serumah dengan pelaku. Ia mengasuh korban sejak kecil hingga berumur 14 tahun. "Dari sepuluh kali berhubungan itu. Pelaku tak mau dikatakan janin yang ada di dalam perut korban adalah darah dagingnya," katanya.

Menurut Aldy, pelaku beralasan korban juga mempunyai pacar yang sering mengantar korban pulang sekolah, serta sering keluar dan pulang malam. "Bisa saja hasil hubungan dengan pacarnya, kata pelaku begitu," kata Aldy.

Kasus tersebut sudah ditangani pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, serta tim ahli kedokteran, dari salah satu rumah sakit di Kabupaten Malang. Bahkan pihak kepolisian juga sudah membongkar makam untuk mengambil mayat bayi tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku dan korban tidak sengaja menggugurkan kandungan itu. Pelaku mengaku tidak memberikan minuman apa pun yang bisa memicu keguguran.

Ketika terjadi masalah pada kandungan itu, pelaku langsung membawa korban ke puskesmas Kecamatan Wagir. Namun, ketika itu tidak ada bidan karena sedang mengikuti upacara Hari Pahlawan.

Oleh karena itu, pelaku pun melarikan korban ke rumah sakit. "Namun, saat masuk rumah sakit, belum ditangani dokter, kondisi kandungan korban sudah pendarahan. Makanya kita tidak mau (mengatakan) hal itu adalah aborsi," kata pelaku.

Setelah proses penyidikan, pelaku langsung ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan. "Tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002, tentang asusila terhadap anak di bawah umur. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata Aldy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com