Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Minta Polisi yang Menzinai Istrinya Tak Dipecat

Kompas.com - 13/11/2013, 23:10 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com — Ajun Komisaris M, yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek lantaran berbuat zina dengan seorang perempuan berinisial ES (25), warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember Jawa Timur, diminta agar tidak dipecat sebagai anggota Polri. Permintaan ini disampaikan suami ES, LA, saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Rabu (13/11/2013).

"Saya minta kepada Bapak Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Jember agar tidak memecat dia (Ajun Komisaris M)," pintanya.

LA menilai sanksi disiplin berupa penegakan kode etik anggota Polri sudah cukup. "Saya kasihan sama dia (Ajun Komisaris M), bagaimana kalau dia dipecat. Meskipun saya sakit hati, tetapi saya tetap memaafkan," ujarnya.

LA mengaku sangat mengenali Ajun Komisaris M. Mereka cukup lama berteman di Paguyuban Keluarga Sulawesi Selatan di Jember. "Kalau ada kegiatan-kegiatan seperti Hari Bhayangkara, saya sering diminta untuk shooting acara itu. Jadi dia minta saya untuk mendokumentasikan kegiatan-kegiatan itu," kenang dia.

Dia menambahkan, saat bertemu di ruangan Kapolres Jember, Ajun Komisaris M berjanji akan datang ke rumah LA untuk bersilaturahim. "Sebagai umat Islam, saya wajib menjaga hubungan persaudaraan. Saya tunggu dia di rumah saya, dua-tiga hari ke depan. Kalaupun tak datang, tidak masalah. Saya tak mempersoalkan itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, Polres Jember telah mencopot M dari jabatannya sebagai Kapolsek. saat ini M sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Jember karena terbukti melakukan perzinaan dengan ES.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com