Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 9 Tahun Penjara, Pembunuh Eks Kapolsek Dolok Menangis

Kompas.com - 13/11/2013, 20:12 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis


SIMALUNGUN, KOMPAS.com — Sembilan belas terdakwa penyebab tewasnya Andar Siahaan, bekas Kepala Polsek Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, menghadapi vonis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri  Simalungun, Jalan Asahan, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2013).

Para terdakwa disidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dengan panel hakim yang berbeda. Di ruang utama, majelis hakim dipimpin Abdul Siboro dan di ruang sidang II dipimpin oleh Ramses Pasaribu. Ke-19 terdakwa ini divonis hingga 11 tahun penjara.

Para terdakwa antara lain Fernandes Turnip divonis 10 tahun penjara, Rusdy Every Sinaga (9 tahun), Justan Purba (8 tahun), Juki Ardo Naibaho (8 tahun), dan Bonar Saragih dihukum 8 tahun penjara. Kemudian Sofian Sitio dihukum (8 tahun), Warianto (8 tahun), Jordan Silalahi (8 tahun), dan Walsen Malau divonis 5 tahun penjara.

Selanjutnya di ruang sidang II, Karnaen Tamba divonis 11,6 tahun penjara, Boing Sidebang (9 tahun), Pandapotan Haloho (7 tahun), Jaresdin Saragih (9 tahun), dan Mariden Sinaga (7 tahun). Lalu, Dedi Ricardo Girsang dihukum 9 tahun penjara, Rudi Antoni Sidabutar (11 tahun), Kosdin Saragih (11,6 tahun), dan istrinya, Tamaria boru Aruan, divonis 11 tahun penjara.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat hakim Abdul Siboro membacakan amar putusan terhadap Rusdy Every Sinaga di ruang sidang utama, pria ini sempat menangis dan tersentak dengan putusan 9 tahun penjara yang harus dia terima.

”Rusdy Every Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di depan umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdy Every Sinaga dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Siboro dalam bagian amar putusannya.

Pembacaan vonis terhadap para terdakwa berlangsung dalam pengamanan ketat aparat Polres Simalungun yang langsung dipimpin Kepala Polres Simalungun Ajun Komisaris Besar  Andi Syahriful Taufik. Seusai menjalani persidangan agenda pembacaan putusan atau vonis, para terdakwa selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemayarakatan  Kelas II Pematangsiantar guna menjalani hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com