Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Informasi, 11 Dinas di Sultra Disidang

Kompas.com - 13/11/2013, 20:00 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Dinilai tidak memberikan informasi atau data yang tidak bersifat rahasia kepada publik, 11 dinas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disidangkan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) RI di Kendari, Rabu (13/11/2013). KIP Pusat terpaksa turun tangan untuk menyidangkan sengketa informasi publik, karena hingga kini Pemerintah Provinsi Sultra belum membentuk KIP daerah.

Komisioner KIP Pusat, Dr. Rumadi menjelaskan, sidang sengketa informasi publik kali ini sebagai pemohon Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari dan termohonnya sebelas badan publik.

“Pemohon dari HMI mengajukan keberatannya di KIP sejak Maret tahun ini, karena sesuai dengan UU 14 tahun 2008 dinyatakan jika provinsi belum terbentuk KIP, maka kami (KIP Pusat, red) turun ke Kendari untuk menyidangkan sengketa informasi publik tadi,” kata Rumadi di Kendari, Rabu (13/11/2013).

Aduan pemohon yang yang diterima KIP Pusat, lanjutnya, rata-rata permintaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di beberapa dinas Pemerintah Provinsi Sultra.

“Hampir semua badan publik tidak memberikan tanggapan, itu menunjukkan badan publik tidak memilki kepedulian terhadap permohonan dari masyarakat. Informasi yang diminta secara umum merupakan informasi terbuka seperti DPA dan DAK, sebenarnya baik diminta ataupun tidak, harus di-publish di website-nya,” terangnya.

Menurut Rumadi, hampir setiap badan publik melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi di beberapa daerah. Karena mereka seolah-olah menyembunyikan data atau informasi yang seharusnya tidak boleh dirahasiakan.

Sebelum mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, HMI Cabang Kendari telah mengajukan permohonan sejumlah dokumen yang dinilai pemohon sebagai dokumen publik kepada 11 badan publik tersebut.

Namun, dalam waktu yang telah ditentukan sesuai Undang-Undang Nomor 14/2008 serta Peraturan Komisi Informasi (Perki), ternyata 11 termohon tidak memenuhi permintaan pemohon, sehingga akhirnya pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi yang mendaftarkan sengketanya pada bulan Maret 2013.

KIP Pusat yang menerima pendaftaran sengketa tersebut, lanjut dia, kemudian menunjuk majelis komisioner untuk menyidangkan sengketa tersebut. Majelis komisioner diketuai oleh Henny Widyaningsih dengan anggota Evy Trisulo dan Dyah Aryani. Sidang hari ini menghadirkan termohon dari Dinas Pendapatan, Dinas Kehutanan, Dinas PU, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan.

"Sementara yang tidak hadir dari Dinas Kesehatan dan akan kami lanjutkan sidang besok,” tambahnya.

Rumadi melanjutkan, jika semua pemeriksaan dinilai tidak bermasalah, maka majelis komisioner memberikan kesempatan kepada mereka yang bersengketa untuk melakukan mediasi. Untuk mediasi, Komisi Informasi Publik juga sudah menyiapkan para mediatornya, yang tak lain adalah para komisionernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com