Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Bertahan Hidup, Anak TKI di Nunukan Jual Sabu

Kompas.com - 13/11/2013, 17:14 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com — Berpisah dari orangtua membuat KS (16), siswa kelas satu salah satu SMK di Nunukan harus membanting tulang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan biaya sekolah. Sejak sekolah di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) —setingkat SMP—, KS harus berpisah dari orangtuanya yang bekerja sebagai buruh di Malaysia. Sepulang sekolah, KS terpaksa bekerja sebagai buruh angkut di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

“Dia itu mandiri, karena terpisah dari orangtuanya yang bekerja di Malaysia, sepulang sekolah di SMK, dia bekerja sebagai TKBM (buruh angkut) di pelabuhan," jelas Kasubag Humas Kepolisian Resor Nunukan, Aipda M Karyadi.

Sulitnya kehidupan di Nunukan, apalagi di usia KS yang masih belia, membuat remaja ini menempuh jalur pintas. Sudah tiga bulan terakhir, KS diketahui sering memesan sabu-sabu dari seseorang di Pasar Baru. Sabu tersebut diperkirakan berasal dari Malaysia. KS kemudian menjual kembali sabu itu.

"Dia beli dua bungkus sabu-sabu senilai satu juta delapan ratus ribu dari seseorang di Pasar Baru," jelas M Karyadi.

Hari Senin (11/11/2013), KS yang tinggal di indekos di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nunukan Tengah, ditangkap Satuan Tim Reskoba Polres Nunukan. Dari saku celana jins KS, Tim Reskoba Polres Nunukan mendapati sabu 0,60 kilogram yang dibungkus dalam 2 kemasan plastik disamarkan dalam bungkus rokok.

“Sekitar pukul 14.00, Tim Reskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki dan akan melakukan jual beli narkoba jenis sabu. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap KS dan menggeledah KS di depan kos. Dari KS ditemukan dua bungkus sabu dan uang 50 ribu," jelas M Karyadi.

Untuk proses hukum, saat ini KS ditahan di sel tahanan Polres Nunukan. “Sementara KS diperiksa secara intensif di Polres Nunukan. KS akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," jelas M Karyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com