Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Agung Tribawanto, Rabu (13/11/2013), mengatakan, tersangka berbuat asusila terhadap JS di kawasan Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, pada Minggu (10/11/2013). Saat itu korban sedang sendirian.
“Saat itu ibu korban lalu melihat celana dalam anaknya penuh darah. Ibu korban lalu menanyakan apa yang terjadi dan korban menceritakannya,” kata Agung.
Tak terima putrinya diperlakukan tak senonoh, ibu korban lalu melaporkan MA ke Markas Polres Ambon. Keesokan harinya, tersangka langsung ditangkap di rumahnya di kawasan Passo, Kecamatan Baguala.
Agung menjelaskan, atas tindakannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. “Tersangka kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak,” cetus Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.