Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Anak Usia 10 Tahun, 1 Pemuda dan 3 Kakek Dibekuk Polisi

Kompas.com - 13/11/2013, 03:56 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

BARRU, KOMPAS.com — Seorang anak kelas IV sekolah dasar di Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mengaku dicabuli oleh 1 pemuda dan 3 kakek yang adalah tetangganya. Anak perempuan ini mengaku dicabuli di empat tempat yang berbeda. Keempat pelaku sudah dibekuk oleh polisi.

Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (12/11/2013). Berbekal laporan tersebut, polisi membekuk AM (80), ML (73), SS (42), dan JM (20). Tiga pelaku langsung mengakui perbuatannya saat dibekuk, sementara satu pelaku lain memberikan keterangan berbelit-belit.

"SS masih kami dalami karena belum mengakui perbuatannya," ujar Kepala Satreskrim Polres Barru AKP Hasanuddin, Selasa. Keempat pelaku, kata dia, dikenakan tuduhan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 287 KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com