Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Bansos, 4 Pejabat Sulsel Diperiksa

Kompas.com - 12/11/2013, 20:36 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar) memeriksa empat pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sebagai saksi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,8 miliar, Selasa (12/11/2013).

Saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut yakni Kepala Badan Perencana Pembangunan (Bappeda) Sulsel Yaksan Hamzah, mantan Kepala Bappeda Sulsel Tan Malaka Guntur, Kadispenda Sulsel Tautoto Tanaranggina dan mantan Kepala Kesbangpol Andi Baso Gani.

"Keempat pejabat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Muallim yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Gerry Yazid.

Selain sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Bank Sulsel dan staf Sekretariat DPRD Sulsel. "Pemeriksaan terhadap mantan pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) juga menguatkan temuan penyidik. Dimana sebelumnya telah ditemukan fakta jika tahun 2008 hanya sekitar 58 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kesbangpol Pemprov Sulsel," ungkapnya.

Akan tetapi, dalam fakta persidangan menunjukkan pada tahun 2008 terdapat sekitar 202 LSM dan ormas yang menerima dana bansos. "Pemeriksaan saksi-saksi akan kembali dilanjutkan besok," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sulselbar, Syahran Rauf.

Syahran menambahkan, terkait penerima dana bansos, Kejati Sulselbar memprioritaskan pemeriksaan terhadap legislator dan mantan legislator. Diketahui, dalam proses pencairan dana Bansos itu, sejumlah orang dilibatkan mulai dari staf komisi di DPRD Sulsel, sopir pribadi legislator, simpatisan hingga petugas kebersihan di DPRD Sulsel.

Sejumlah anggota DPRD Sulsel yang terlibat dalam bansos itu seperti Adil Patu, Mujiburrahman, Yagkin dan Ashabul Kahfi. Selain itu, Kejati Sulselbar juga bakal menyeret mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam dan Ilham Gazaling. Nama-nama itu disebut-sebut terdakwa Anwar Beddu (mantan bendahara Pemprov Sulsel) yang berperan penting dalam kasus itu. Anwar Beddu dalam kasus korupsi bansos Sulsel telah divonis 1 tahun 5 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Makassar dan kini telah menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com