Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ucok Desak Polisi Hukum Mati Pembunuh Istrinya

Kompas.com - 12/11/2013, 18:02 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com
- Marlon Nababan alias Ucok (36) mendesak polisi untuk menghukum mati pelaku pembunuhan istrinya, Nur Hasanah. Perempuan ini dibunuh, lalu jenazahnya dibuang di gunung Meluhu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada Jumat 8 November lalu. Jasad Nur Hasanah ditemukan sudah tinggal tulang belulang.

Ucok menyatakan, perbuatan pelaku yang telah menghabisi nyawa istri dan tantenya itu sangat di luar batas kemanusiaan. Ia mendesak polisi untuk segera memproses hukum para pelakunya.

“Saya minta dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku, karena lebih parah yang dibuat kepada istri saya, mereka harus dihukum mati. Perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa istri saya sangat biadab dan tidak terampuni,” katanya saat ditemui di RS Bhayangkara Kendari, Selasa (12/11/2013).

Ucok menceritakan, istrinya datang ke Kendari untuk mengantar buku tabungan dan ATM kepada tante Ucok, Wendy Efelyn yang juga menjadi korban pembunuhan. Kedatangan kedua wanita itu di Kendari, untuk mengurus penangguhan penahanan Helfahmi, suami Wendy.

“Istri saya tidak tahu apa-apa. Dia hanya mengantar buku tabungan dan ATM tante saya untuk pengurusan penangguhan paman saya yang ditahan di Polda Sultra. Tante saya mengaku telah dimediasi oleh Andi Samsudin (tersangka, red) ke pihak penyidik dengan syarat harus menyiapkan uang sebesar Rp 600 juta,” katanya.

Namun Wendy, lanjut Ucok, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Andi Samsuddin dan sisanya akan diserahkan di bandara setelah penangguhan penahanan suaminya disetujui Polda Sultra. Namun hingga tanggal 23 September, kedua wanita itu hilang, sedangkan Helfahmi tetap ditahan.

Sebelumnya, Direskrim Umum Polda Sultra Komisaris Besar Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya tidak pernah menyetujui penangguhan Helfahmi, tersangka penyelundup imigran gelap ke Kendari. Apalagi, perkara imigran gelap mendapat perhatian semua pihak.

“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan, tidak ada penangguhan penahanan terhadap pelaku penyeludupan imigran. Kasus ini menjadi atensi kami untuk penuntasan hingga ke proses pelimpahan di kejaksaan. Jadi, tidak ada penangguhan terhadap pelakunya,” tegas Listyo.

Menurutnya, tiga pelaku pembunuhan terhadap Wendy Efelyn (36) dan Nur Hasanah (27) di Kendari, telah ditahan. Mereka terancam hukuman mati dan dikenakan pasal berlapis, karena telah menghilang dua nyawa sekaligus.

"Kami menilai ini kasus pembunuhan berencana, karena sehari sebelum eksekusi, tersangka AS meminta kepada AG untuk mencari orang untuk menghilangkan nyawa kedua korban, kemudian membawa korban dengan janji akan mengurus penangguhan penahanan terhadap suami korban, yaitu Helfahmi,” ungkap Listyo dalam keterangan persnya di Polres Kendari, Senin (11/11/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com