Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut BUMD Kolaka Jadi Tersangka Korupsi Rp 600 Juta

Kompas.com - 12/11/2013, 16:52 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com
- Sukma Kutana, Direktur Utama PD Aneka Usaha (badan usaha milik daerah) Kolaka, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Kolaka setelah terbukti menyelewengkan dana kas perusahaan sebesar Rp 600 juta.

Penetapan tersangka terhadap Sukma pun dibenarkan Kepala Bagian Humas Polres Kolaka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, perubahan status terperiksa menjadi tersangka terhadap Sukma Kutana setelah penyidik mendapatkan bukti keterlibatannya dalam korupsi kas perusahan.

“Memang, pertama penyidik belum berani mengatakan kalau pak Sukma itu jadi tersangka. Tapi sekarang dia sudah jadi tersangka dan itu pernyataan langsung penyidik Tipikor kita di Polres,” katanya, Selasa (12/11/2013).

Dia juga menambahkan selain Sukma Kutana, tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Kini dalam kasus tersebut sudah ada terperiksa lain, yaitu Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Keduanya masih diperiksa.

“Terkait masalah penambahan tersangka kita lihat dulu dari hasil gelar perkara. Itu kata dari penyidiknya. Namun yang jelasnya saat ini Direktur Utama Perusda Kolaka itu sudah jadi tersangka, tinggal pengembangan lanjutan perkaranya seperti apa,” tegasnya.

Kasus korupsi di PD Aneka Usaha Kolaka terungkap ketika sebuah LSM di Kolaka mendapatkan bocoran data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu LSM itu pun melaporkan dugaan kasus korupsi itu ke Polres Kolaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com