Penetapan tersangka terhadap Sukma pun dibenarkan Kepala Bagian Humas Polres Kolaka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, perubahan status terperiksa menjadi tersangka terhadap Sukma Kutana setelah penyidik mendapatkan bukti keterlibatannya dalam korupsi kas perusahan.
“Memang, pertama penyidik belum berani mengatakan kalau pak Sukma itu jadi tersangka. Tapi sekarang dia sudah jadi tersangka dan itu pernyataan langsung penyidik Tipikor kita di Polres,” katanya, Selasa (12/11/2013).
Dia juga menambahkan selain Sukma Kutana, tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Kini dalam kasus tersebut sudah ada terperiksa lain, yaitu Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Keduanya masih diperiksa.
“Terkait masalah penambahan tersangka kita lihat dulu dari hasil gelar perkara. Itu kata dari penyidiknya. Namun yang jelasnya saat ini Direktur Utama Perusda Kolaka itu sudah jadi tersangka, tinggal pengembangan lanjutan perkaranya seperti apa,” tegasnya.
Kasus korupsi di PD Aneka Usaha Kolaka terungkap ketika sebuah LSM di Kolaka mendapatkan bocoran data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu LSM itu pun melaporkan dugaan kasus korupsi itu ke Polres Kolaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.