"Jadi, memang benar terjadi hubungan suami istri antara M dan ES, namun bukan pemerkosaan sebagaimana yang telah dilaporkan, tapi itu perzinaan," ujar Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Awang Joko Rumitro saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Markas Polres Jember, Selasa (12/11/2013).
Menurut Awang, kedua belah pihak, baik M maupun ES, sama-sama menyadari dan sudah saling memaafkan. Mereka juga telah berdamai. "Jadi, unsur pemerkosaannya tidak masuk, apalagi waktu laporan dengan kejadiannya sudah kedaluwarsa, sudah lebih dari enam bulan," katanya.
Sebelumnya, tim dari Polda Jawa Timur yang terdiri dari Direktorat Reserse dan Umum, Propam, serta Laboratorium Forensik telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut. Bahkan, tim Polda Jawa Timur melakukan uji kebohongan dengan lie detector.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial ES (25), warga Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Jember, mengaku menjadi korban perkosaan oleh Kapolsek M. Peristiwa itu terjadi tahun 2011 silam saat suami ES sedang menjalani kasus pidana di Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.