Akibat perbuatan Aries tersebut, kata Puskaki, daerah telah dirugikan sebesar Rp 120 juta. Sekretaris Puskaki Dadangsah menjelaskan bahwa sebelumnya Aries Munandar merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu.
"Dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor 824.3.4.3 tertanggal 15 januari 2009 tentang penunjukkan PNS tugas belajar untuk Aries Munandar pada program S3 bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial di Universitas Indonesia tahun akademik 2008/2009," kata Dadangsah.
Ia melanjutkan, per tahun Pemprov Bengkulu memberikan beasiswa sebesar Rp 40 juta per tahun untuk Aries Munandar agar ia berfokus pada kuliah, sementara gaji PNS tetap diberikan.
"Sementara dia kuliah tidak selesai dan sekarang menjadi anggota KPU Provinsi Bengkulu, seharusnya dia selesaikan kuliah lalu mengabdi kembali kepada instansi tempat ia sebelum sekolah. Sekarang malah jadi anggota KPU. Artinya di sini ada dua gaji ia terima, gaji PNS dan gaji anggota KPU," tambah Dadang.
Sementara itu Aries Munandar hingga berita ini diturunkan tidak bersedia dimintai konfirmasi. Beberapa pesan singkat (SMS) yang dikirim Kompas.com tidak dijawab. Telepon ke nomor ponselnya pun tidak pernah diangkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.