Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh 2 Wanita di Kendari Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 11/11/2013, 20:16 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com — Tiga dari empat pelaku pembunuhan terhadap Wendy Efelyn (36) dan Nur Hasanah (27) di Kendari terancam hukuman mati. Ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis karena telah menghilangkan dua nyawa sekaligus.

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Komisaris Besar Listyo Sigit Prabowo mengatakan, para pelaku dijerat tiga pasal, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 tentang Perampokan, dan Pasal 338 tetang Pembunuhan.

“Kami menilai ini kasus pembunuhan berencana karena sehari sebelum eksekusi, tersangka AS meminta kepada AG untuk mencari orang untuk menghilangkan nyawa kedua korban, kemudian membawa korban dengan janji akan mengurus penangguhan penahanan terhadap suami korban, yaitu Helfahmi,” ungkap Listyo dalam keterangan persnya di Polres Kendari, Senin (11/11/2013).

Dalam kasus ini, kata Listyo, pihaknya mendapat petunjuk dari beberapa orang saksi yang masih dalam lindungan dan penjagaan polisi. Saksi tersebut adalah orang dekat dengan salah seorang pelaku pembunuhan dua wanita asal Medan dan Jakarta ini.

“Saksi yang kami lindungi itu bisa juga dikatakan saksi yang mendukung, dan menjadi petunjuk ke arah pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. Namanya masih kami rahasiakan, sebab yang bersangkutan masih kami butuhkan keterangannya dalam penyelidikan lebih rinci dan mendalam lagi,” katanya.

Sementara itu, dua orang tersangka, yakni AG dan CL, enggan berkomentar saat dimintai keterangan terkait keterlibatan dalam kasus pembunuhan dua wanita tersebut. Mereka hanya terdiam dan menangis.

Direskrim Umum Polda Sultra itu menambahkan, hingga saat ini pihaknya tidak mengabulkan penangguhan Helfahmi, tersangka penyelundup imigran gelap ke Kendari. Apalagi, perkara imigran gelap ini mendapat perhatian semua pihak.

“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan, tidak ada penangguhan penahanan terhadap pelaku penyelundupan imigran. Kasus ini menjadi atensi kami untuk penuntasan hingga ke proses pelimpahan di kejaksaan. Jadi, tidak ada penangguhan terhadap pelakunya,” ujar Listyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com