Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang PNS di Sumenep Terlibat Pencurian Mobil

Kompas.com - 11/11/2013, 19:20 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


SUMENEP, KOMPAS.com - Lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap aparat Polres Sumenep saat hendak menjual barang curiannya, Senin (11/11/2013). Kelima tersangka berinisial AM, MA, IS, HMT, dan MTH. Semuanya warga Kabupaten Sumenep.

AM dan MA ditangkap polisi di Pelabuhan Kalianget saat menyelundupkan mobil curiannya ke Pulau Sepudi. Dugaan sementara, menurut Kepala Polres Sumenep AKBP Marjoko, mobil tersebut adalah mobil tadahan dari beberapa daerah, khusus untuk disebarkan ke wilayah kepulauan di Kabupaten Sumenep.

"Dugaan sementara curanmor itu ada kaitannya dengan pencurian di Polrestabes Surabaya. Kami akan segera koordinasikan secepatnya untuk mengungkap kasus ini," kata Marjoko.

MA, salah satu tersangka itu diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Diduga kuat perannya sangat besar untuk memuluskan penyelundupan mobil ke wilayah kepulauan di Sumenep.

"MA tidak hanya menyelundupkan mobil hasil kejahatan, tetapi juga kendaraan roda dua ikut diselundupkan pula," katanya.

AM dan MA dijerat Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadah, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua mobil pikap. Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu IS, HMT, MTH, merupakan tersangka pencurian sepeda motor di dua tempat berbeda. Masing-masing di Kecamatan Bluto dan Kecamatan Manding. Tiga motor dicuri oleh tersangka di rumah warga dan di lapangan karapan sapi di Kecamatan Bluto.

"Sudah kita tahan semua dan tiga tersangka pencurian motor dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkas Marjoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com