Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuh, Hakim Vika Tak Dapat Hak Asuh Anak

Kompas.com - 11/11/2013, 17:51 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Mantan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Vika Natalia, kehilangan hak asuh ketiga buah hatinya. Hak asuh Gracia Mosele Siringiringo (14), Gabriela (13), dan Tersesia Nikita (10) diserahkan kepada mantan suaminya, Hisar Raja Parlindungan Siringoringo.

Dalam sidang putusan hak asuh anak di PN Surabaya, Senin (11/11/2013), ketua majelis hakim, Bandung Suhermono, tidak membatasi pertemuan antara Vika Natalia sebagai tergugat dengan ketiga anaknya. "Kapan pun dia mau, diperbolehkan untuk bertemu anaknya," katanya.

Keputusan majelis hakim itu didasari pertimbangan, karena sang ibu, Vika Natalia, tidak mengajukan permohonan hak asuh atas ketiga anaknya dari suami yang dinikahinya pada April 1998 lalu. "Pihak Vika tidak mengajukan permohonan, jadi hak asuh kami serahkan kepada ayahnya," terang Bandung.

Hakim cantik Vika dipecat Majelis Kehormatan Hakim karena dinilai melanggar kode etik hakim setelah terbukti melakukan perselingkuhan. Nama Vika tercatat sebagai hakim PN Jombang sejak setahun lalu. Tepatnya setelah perempuan kelahiran 1972 itu berpindah tugas dari PN Amlapura, Karangasem, Bali.

Kasus dugaan perselingkuhan itu mulai terdengar setelah suami Vika melapor ke PN Jombang, Mahkamah Konstitusi, hingga Komisi Yudisial. Dalam laporan mantan suaminya, Vika dituding berselingkuh dengan empat pria dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pengacara, pengusaha, hingga polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com