Wakil Kepala Polres Kupang Kota, Komisaris Yulian Perdana, kepada Kompas.com, Sabtu (9/11/2013) mengatakan YP ditangkap bersama beberapa temannya saat pesta minuman keras.
“Ada delapan orang pemabuk yang kami amankan, dua di antaranya membawa senjata tajam yakni YP membawa senjata tajam jenis sangkur dan JD (21) membawa sebuah keris. Mereka ditangkap di tempat pesta di Jalan Sam Ratulangi beserta sejumlah barang bukti,” papar Yulian.\
Yulian mengimbau agar warga mematuhi aturan saat membuat kegiatan yang mengundang massa seperti pesta atau perayaan lainnya. “Warga harus ajukan izin keramaian ke polisi dan patuhi batas waktu kegiatan maksimal pukul 24.00. Selain itu, jauhi mabuk minuman keras dan membawa senjata tajam. Jangan sampai pesta atau perayaan menjadi sarana kejahatan, karena sudah ada contoh warga jadi korban akibat pesta atau perayaan yang tidak terkontrol,” kata dia.
“Kapolres melalui babin kamtibmas, sudah sering imbau warga untuk sama sama jaga ketertiban dan cegah kerawanan kamtibmas dengan melakukan sosialisasi izin keramaian dan akibat buruk mabuk minuman keras, apalagi bawa senjara tajam,”pungkasnya.