Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dilihat, 2 Pria Ini Keroyok 4 Pemuda

Kompas.com - 08/11/2013, 19:41 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Dua pemuda, Jarot (22) dan Trimo (21) terpaksa mendekam di tahanan Mapolsek Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, akibat perbuatannya mengeroyok pemuda lain saat sedang makan di warung angkringan.

Kasubag Humas Polres Magelang Kota AKP Murdjito menjelaskan, saat melakukan aksinya, kedua warga Rejowinangun Utara, Magelang Tengah, itu tidak sendiri, melainkan bersama tujuh rekannya. "Total pelaku ada sembilan orang, dua orang sudah ditahan, sedangkan sisanya masih dalam pengejaran," terang Murdjito, Jumat (8/11/2013).

Murdjito memaparkan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (3/11/2013) dini hari. Berawal ketika sembilan pemuda tersebut sedang makan di sebuah warung angkringan di Jalan Pahlawan, Kota Magelang. Salah satu pemuda, Jarot, merasa tidak terima ketika ada empat pemuda bernama Dani Pamungkas, Wahyu, Budiono, Heri, dan Rosi yang duduk tidak jauh dari tempat duduknya kerap menatap dirinya dengan sorotan tajam.

"Lalu Jarot memperingatkan empat pria tersebut. Namun, belum sampai keempat korban ini menjawab, Jarot malah menendang korban Dani sampai tersungkur. Bahkan mengambil parang dan melukai korban Dani. Diduga Jarot saat itu terpengaruh oleh minuman keras," urai Murdjito.

Sejurus kemudian aksi Jarot disusul rekan-rekannya yang geram dan ikut memukuli korban lainnya hingga terluka parah. Selain menggunakan parang, mereka juga menggunakan ikat pinggang dan rantai motor untuk melukai korban.

”Akibat dari penyerangan itu, Dani menderita luka di bagian kepala. Budiono terkena luka bacokan di punggung dan telapak tangan kiri. Sedangkan Heri mengalami luka bacok di siku kanan, dan korban Rosi mengalami luka lecet di bagian punggung. Mereka sudah mendapatkan perawatan medis,” jelasnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Magelang Tengah Aiptu Albert.

Selain melakukan penganiayaan, kesembilan pria ini juga diduga merampas barang berharga para korban sebab dalam penyelidikan sementara diketahui bahwa dua ponsel milik korban hilang.

"Namun, pelaku belum mengakui kalau dalam penganiayaan itu mereka juga mengambil barang milik korban,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 jo 365 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com