Murdjito memaparkan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (3/11/2013) dini hari. Berawal ketika sembilan pemuda tersebut sedang makan di sebuah warung angkringan di Jalan Pahlawan, Kota Magelang. Salah satu pemuda, Jarot, merasa tidak terima ketika ada empat pemuda bernama Dani Pamungkas, Wahyu, Budiono, Heri, dan Rosi yang duduk tidak jauh dari tempat duduknya kerap menatap dirinya dengan sorotan tajam.
"Lalu Jarot memperingatkan empat pria tersebut. Namun, belum sampai keempat korban ini menjawab, Jarot malah menendang korban Dani sampai tersungkur. Bahkan mengambil parang dan melukai korban Dani. Diduga Jarot saat itu terpengaruh oleh minuman keras," urai Murdjito.
Sejurus kemudian aksi Jarot disusul rekan-rekannya yang geram dan ikut memukuli korban lainnya hingga terluka parah. Selain menggunakan parang, mereka juga menggunakan ikat pinggang dan rantai motor untuk melukai korban.
”Akibat dari penyerangan itu, Dani menderita luka di bagian kepala. Budiono terkena luka bacokan di punggung dan telapak tangan kiri. Sedangkan Heri mengalami luka bacok di siku kanan, dan korban Rosi mengalami luka lecet di bagian punggung. Mereka sudah mendapatkan perawatan medis,” jelasnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Magelang Tengah Aiptu Albert.
Selain melakukan penganiayaan, kesembilan pria ini juga diduga merampas barang berharga para korban sebab dalam penyelidikan sementara diketahui bahwa dua ponsel milik korban hilang.
"Namun, pelaku belum mengakui kalau dalam penganiayaan itu mereka juga mengambil barang milik korban,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 jo 365 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.