Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Pembunuhan Sisca Segera Disidangkan

Kompas.com - 08/11/2013, 13:01 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan status P21 atau lengkap terhadap berkas-berkas perkara penjambretan berujung pembunuhan Franciesca Yofie yang diserahkan oleh penyidik kepolisian.

Dalam berkas perkara tersebut telah ditetapkan dua tersangka, yaitu Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi alias Epul (24). "Ya, sudah P21. Kami meyakini dan kita fokus terhadap segala pembuktian di berkas tersebut," kata Cahyo Aditomo, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, di kantor Kejari Bandung, Jumat (8/11/2013).

Cahyo menambahkan, berkas-berkas kasus penjambretan berujung pembunuhan yang sempat menimbulkan kecurigaan di masyarakat Kota Bandung ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Proses selanjutnya kita akan melimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Perkara pembunuhan tersebut, kata Cahyo, akan dibuat dalam dua berkas agar lebih mudah dan meyakinkan di pengadilan. "Mungkin sekitar 20 hari dari pelimpahan berkas ke pengadilan," ucapnya.

Sambil menunggu sidang, kedua tersangka akan ditahan sementara di Rutan Kebonwaru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com