Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pejabat Pelindo Tersangka Korupsi Biaya Sandar Kapal

Kompas.com - 06/11/2013, 22:12 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com — Polda Bengkulu menetapkan dua pejabat PT Pelindo Bengkulu, SM dan MA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya sandar kapal. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara.

"Hasil pemeriksaan, kita telah tetapkan dua orang tersangka, yakni salah seorang manajer SH dan advisor atau konsultan MA," kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Mahendra Jaya, Rabu (6/11/2013) di Bengkulu.

Kasus ini berawal dari pengaduan pengurus PT Slamet Group Perkasa, yang memiliki sejumlah kapal yang bersandar di kolam Pelabuhan Pulai Baai yang dikelola PT Pelindo II Bengkulu.

Dalam pengaduan itu, lanjut Mahendra, dilaporkan bahwa pemilik kapal diminta membayar biaya retribusi atau biaya sandar sebesar 5,5 dollar AS per ton. Padahal, biaya tersebut dibebankan kapal berbobot di atas 40.000 ton. Perlu diketahui kapal milik pelapor berbobot di bawah 40.000 ton yang seharusnya membayar 1,5 dollar AS per ton.

"Pemilik kapal diminta membayar 5,5 dollar AS per ton, dan jika tidak membayar mereka diancam tidak akan dilayani," imbuh Mahendra.

Karena keberatan dengan perlakuan manajemen PT Pelindo II tersebut, jelas Mahendra, pelapor mengadukan kasus itu ke Polda Bengkulu dengan tuduhan awal, yakni pemerasan. Setelah penyidik Polda menyelidiki kasus tersebut memeriksa sejumlah saksi, maka kasus itu masuk ranah dugaan korupsi dengan penyalahgunaan wewenang.

Kedua tersangka, tambah Mahendra, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Keduanya, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas dia.

Terkait jumlah kerugian, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, dalam kasus ini, General Manager PT Pelindo II Nurhikmat juga telah dimintai keterangan terkait hal tersebut oleh penyidik Polda Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com