Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Sulut Desak Imigrasi Sidak Pekerja Asing

Kompas.com - 06/11/2013, 17:08 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis


MANADO, KOMPAS.com
 — Para buruh Sulawesi Utara mendesak Kantor Imigrasi untuk melakukan sidak terhadap warga negara asing karena banyak dari mereka yang menyalahgunakan visa.

"Kami meminta pihak Imigrasi menindak tegas tenaga kerja asing yang menyalahgunakan visa mereka," ujar Jack Andalangi, koordinator aksi demo buruh di Kota Manado, Rabu (6/11/2013).

Menurut para pedemo, para pekerja asing di Sulut juga harus mematuhi aturan buruh. Ada indikasi warga negara asing yang tidak mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan hanya bermodalkan visa sudah bekerja sebagai pekerja tetap di perusahaan nasional.

"Malah yang kami dapati ada beberapa WNA yang menduduki jabatan penting di perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan," tegas Andalangi.

Selain itu, para pedemo juga mendesak pihak Imigrasi melakukan sidak terhadap orang asing yang berada di perusahaan-perusahaan di Sulut. Dan jika ditemukan yang menyalahi aturan, pihak Imigrasi harus segera mendeportasi tenaga asing tersebut.

Ratusan buruh yang dikoordinasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) melakukan demo menyampaikan beberapa tuntutan mereka terkait dengan kesejahteraan buruh. Demo yang mendatangi beberapa titik tersebut memacetkan beberapa ruas jalan di Manado. Selain di kantor Imigrasi, para buruh juga melakukan demo di PLN, DPRD Provinsi, kantor Gubernur, kantor Wali Kota Manado, Perusahaan Coca-Cola, dan Hotel Sedona.

Para buruh juga menuntut dihapuskannya sistem outsourcing dan sistem kontrak kerja yang masih diterapkan oleh beberapa perusahaan, termasuk Perusahaan Listrik Negara.

Sementara itu, pada demo di depan PT Bangun Wenang Beverage Company, buruh menuntut perusahaan mengakomodasi keinginan pekerjanya untuk berserikat. "Kami menolak adanya pemberangusan serikat buruh (union busting) dan juga menolak pemutasian, demosi, intimidasi terhadap anggota K-SBSI dan juga menuntut diberlakukannya hak normatif, seperti lembur, Jamsostek, dan UMP," ujar para pedemo.

Para buruh meminta Gubernur Sulut menetapkan upah minimum provinsi tahun 2014. Besaran upah tersebut berdasarkan survei mereka tentang hitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com