Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembak 3 Warga Sipil, Kopral Rio Terancam Dipecat

Kompas.com - 06/11/2013, 13:46 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Berkas penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Korps Pasukan Khas (Korp Paskhas) TNI AU Landasan Udara (Lanud) Sulaiman Bandung, Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya, akan segera diserahkan ke pengadilan militer.

Kopral Rio menembak tiga orang penghuni kamar indekos di Gang Narpan, Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojong Loa Kidul, Bandung, Jawa Barat, Minggu (6/10/2013). Insiden ini menewaskan dua warga sipil, Hendi Winardi alias Elle dan Mumung Supriatna.

"Mudah-mudahan bulan ini (November 2013) sidang bisa digelar," kata Kepala Penerangan Korps Pasukan Khas (Paskhas) Mayor Rifaid di Lanud Sulaiman Bandung, Rabu (6/11/2013).

Lebih lanjut, Rifaid menambahkan, sidang militer Kopral Rio yang akan dilakukan di Pengadilan Militer, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, ini bisa disaksikan masyarakat. Hal ini demi menghindari persepsi negatif dari masyarakat yang menduga ada perlindungan khusus kepada pelaku.

Rifaid pun meminta masyarkat untuk bersama-sama mengawal jalannya persidangan. "Kita pastikan sidangnya dibuka untuk umum," ucapnya.

Rifaid menambahkan, akibat aksi "koboi"-nya yang dianggap telah mencoreng nama instansi, Kopral Rio kemungkinan besar diberi hukuman cukup berat dengan ancaman pemecatan dari satuan Provost Detasemen Markas Korpaskhas, tempat Kopral Rio bekerja selama ini.

"Perkembangan kasus ini sudah tahap titik akhir. Saat ini, RBW masih ditahan di ruang tahanan POM AU Lanud Husein Sastranegara," jelas Rifaid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com