Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung Rusli Zainal Padati Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 06/11/2013, 11:22 WIB
PEKANBARU, KOMPAS.com — Puluhan pendukung Gubernur Riau Rusli Zainal memadati Pengadilan Tipikor saat sidang perdana kasus dugaan korupsi pria yang akrab disapa RZ itu di Pekanbaru, Rabu (6/11/2013).

Pendukung RZ terbagi dua kelompok. Pendukung dari kalangan pemuda berada di depan gedung pengadilan untuk membentangkan spanduk dukungan, sedangkan pendukung yang terdiri dari kaum ibu terlihat memaksa masuk ke ruang sidang. Ramainya pendukung sempat merepotkan polisi yang berjaga di pintu masuk.

Para pendukung dari kaum ibu membuat gaduh di ruang sidang dengan mengucapkan shalawat nabi dengan suara keras dan sempat mendapat peringatan dari panitera.

RZ ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan dalam dua kasus yang berbeda. Ia sebagai Gubernur Riau diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Pertama, RZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, ia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Ketiga, RZ juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk kepentingan persidangan, KPK menitipkan Rusli di Rutan Kelas IIB Pekanbaru sejak 10 Oktober lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com