Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Tewas, Polres Baubau Dituding Langgar KUHAP

Kompas.com - 05/11/2013, 17:21 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Aparat Polres Baubau dituding melanggar Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHAP) dalam menangani kasus Aslin Zalim (32), seorang tahanan yang tewas saat ditahan di polres setempat, Kamis (30/10/2013) lalu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Anselmus AR Masiku, menyatakan, berdasarkan KUHAP, saat menangkap atau menahan tersangka, polisi harusnya menyerahkan surat penahanan dan penangkapan kepada pihak keluarga tersangka. Seharusnya polisi, kata Ansel, saat itu tidak boleh menginapkan pelaku yang diduga melanggar ketertiban umum.

“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke rumahnya setelah dimintai keterangan. Tidak harus diinapkan karena pelaku hanya melakukan tindakan pelanggaran aturan, bukan tindak pidana kejahatan,” terangnya di kantor LBH Kendari, Selasa (5/11/2013).

Menurutnya, seandainya pelaku melakukan perusakan atau pemerasan terhadap pengguna jalan, maka dia bisa dikenakan tindak pidana.

Sementara itu, Ryha Madi, anggota DPRD Sultra dari Komisi IV yang juga keluarga korban menyatakan, malam hingga pagi hari sebelum Aslin meninggal, pihak keluarga belum pernah diberikan surat penahanan oleh polisi yang menangkapnya.

"Saat almarhum (Aslin, red) dijemput di rumah mertuanya, polisi tidak memperlihatkan surat penangkapan. Semula mertuanya tidak mengizinkan polisi untuk membawa menantunya. Tapi panggilan kedua kalinya, polisi yang datang menjemput menantunya itu orang yang dikenal, maka almarhum diserahkan untuk diproses di polres," terang Ryha, Selasa (5/11/2013).

Ia menilai, ada kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga. Sebab, waktu mertua dan istri almarhum hendak membawakan pakaian dan makanan ke Markas Polres Baubau, pihak kepolisian tidak mengizinkan mereka bertemu dengan korban.

"Jadi istri dan mertuanya hanya disuruh menunggu di pagar pintu gerbang saja, lalu makanan dan pakaian almarhum diambil polisi. Petugas jaga saat itu tidak bisa menjelaskan apa alasan menantu dan istrinya tidak diperbolehkan untuk bertemu," sesalnya.

Pihak keluarga, lanjut Ryha, sangat menyayangkan tindakan kepolisian. Padahal saat ini harusnya pihak kepolisian bisa memberikan citra yang baik bagi masyarakat. "Harusnya pihak kepolisian bisa memperbaiki citranya, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan malah menambah citra buruk institusi kepolisian," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aslin Zalim seorang PNS di Pemerintah Kota Kendari, diamankan polisi karena dianggap mengganggu ketertiban umum dengan memalang jalan Bataraguru, Kota Baubau, Rabu (29/10/2013) malam. Namun keesokan harinya, bapak tiga anak itu meninggal setelah mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa setelah mengikuti senam di Markas Polres Baubau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com