Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrok di Lamongan, Dua Tokoh FPI Diadili

Kompas.com - 04/11/2013, 22:56 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com
— Kasus kerusuhan antara Front Pembela Islam (FPI) dan warga Lamongan seusai bermain PlayStation mulai disidang perdana di PN Surabaya, Senin (4/11/2013).

Sidang kasus ini dakwaan dibuat terpisah sehingga sidang juga digelar terpisah dengan jaksa penuntut umum (JPU) berbeda.

Polisi menerjunkan puluhan personel yang ditempatkan di pintu masuk ruang sidang dan halaman PN Surabaya. Namun, sidang berjalan lancar karena hanya sedikit pengunjung yang hadir.

Pada sidang awal, dua tokoh FPI Lamongan didudukkan sebagai terdakwa, yakni Umar Faruq dan saudaranya, Zainal Anshori. Kedua JPU, Djamin Susanto dan Nur Rachman, secara bergantian membaca dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, kejadian di Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan, pada Senin (12/8/2013) lalu itu dipicu penganiayaan oleh anggota FPI pada 8 Agustus 2013.

Saat itu, Zaenuri alias Zen, Viki, dan Gondok yang merupakan anggota FPI menganiaya Zaenul Efendi, Agus Langgeng, dan Sampurno di rental PlayStation milik Eko di Gow, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Ketiga korban mengalami luka bacok dan lebam akibat tendangan di tubuh mereka. Polres Lamongan kemudian menetapkan Zen, Viki, dan Gondok sebagai tersangka.

"Kami menjerat pasal berlapis, yakni dakwaan primer pada Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dan subsider, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP," jelas JPU Nur Rachman dalam sidang, Senin (4/11/2013).

Pada dakwaan, kerusuhan berlanjut saat seorang warga Blimbing, Paciran, bernama Raden (35) bersama 20 orang rekannya melakukan aksi pembalasan. Mereka mencari Zen. Karena tidak bertemu, mereka pun menganiaya Riyan (20) dan istri Zen, Sundari (30). Akibatnya, Sundari terluka di tangan kiri karena luka bacok dan Riyan mengalami luka bacok di kepala.

Peristiwa di rumah Zen memancing emosi kelompok FPI yang dipimpin Umar Faruq. Dia bersama 25 orang anggota lainnya pada Senin (12/8/2013) pukul 01.00 WIB mencari penganiaya Sundari dengan menuju rumah Muklis di Dusun Denhok, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran.

Para pelaku merusak kaca rumah, televisi, dan enam sepeda motor. Selanjutnya, para pelaku bergeser ke Jalan Daendels, Paciran, tepatnya di depan dealer Suzuki. Di sana mereka melakukan sweeping dan menganiaya Hamzah Soleh (18). Punggung korban mengalami luka bacok, bahkan telinga kirinya juga terluka hingga hampir putus. Selain itu, dua sepeda motor terbakar.

Seusai berkas dakwaan dibacakan, dua terdakwa dari FPI berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Zainal Affandi. Tak lama, Zainal Affandi mengaku tak mengajukan eksepsi dan memilih langsung ke pembuktian persidangan.

"Ini memang keinginan klien karena sebenarnya klien dan terdakwa lain sudah ada perdamaian. Ini akan kami ungkap dalam sidang berikutnya," papar Zainal seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com